Jumat, 11 Oktober 2013

ETIKA BISNIS

Tugas 2

1. Jelaskan hakikat bisnis ?
Jawab :

·        Hakikat bisnis adalah usaha untuk memenuhi kebutuhan manusia (produk atau jasa) yang bermanfaat bagi masyarakat. Seorang pebisnis akan selalu melihat adanya kebutuhan masyarakat dan kemudian mencoba untuk melayani secara baik sehingga masyarakat menjadi puas dan senang. Dari kepuasan masyarakat tersebut si pebisnis akan mendapatkan keuntungan dan pengembangan usahanya.

2. jelaskan karakteristik bisnis ?
Jawab :

·        Karakteristik bisnis itu aktivitas yang diorganisir dan teratur. Bisnis perusahaan yang diatur dengan manajemen, diorganisir dengan adanya suatu struktur organisasi.

3. jelaskan pergeseran paradigm dari pendekatan stockholder ke pendekatan stockholder?

Jawab :

·        Yang dimaksud pergeseran paradigma tersebut adalah terjadi karena kesadaran akan akibat negatif industrialisasi yang semakin meluas, dan sebagian besar mengorbankan sumber daya alam (Noor dalam Asmaranti) dominasi peran capital yang terlalu besar menyebabkan eksploitasi sumber daya alam maupun sumber daya manusia tanpa batas demi mengejar keuntungan financial bagi perusahaan.

4. Jelaskan Tanggung Jawab Moral Sosial Bisnis!
Jawab :

Terdapat 3 pendekatan dalam pembentukan tanggung jawab social:
1. pendekatan moral yaitu tindakan yang didasrkanpada prinsip kesatuan
2. pendekatan kepentingan bersama yaitu bahwa kebijakanmoral harus didasarkan pada standar kebersamaan, kewajaran dan kebebasan yang bertanggung jawab
3. kebijakan bermanfaat adalh tanggup jawab social yang didasarkan pada nilai apa yang dilakukan perusahaan menghasilakn manfaat besar bagi pihak berkepentuingan secara adil

5. Pengertian Kode Etik Perusahaan dan Contohnya?
Jawab :
          Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.

6. Berikut adalah contoh kode etik yang biasanya berlaku pada perusahaan-perusahaan yaitu :
1.      Jam masuk kerja jam 08.00 dan dispensasi keterlambatan hanya 5 menit.
2.      Tidak boleh bermain game di kantor.
3.      Harus lapor kepada atasan masing-masing departement jika ingin ijin keluar kantor.
4.      Barang-barang pesanan dikeluarkan oleh bagian gudang.
5.      Penggunaan internet hanya untuk urusan pekerjaan.
6.      Setiap karyawan tidak boleh sembarangan membuka file karyawan lain.

Menurut covey sebuah keputusan yang baik adalah yang bisa menyeimbangkan keempat kompetensi yaitu : tubuh (PQ), intelektual (IQ), Hati (PQ) dan jiwa / roh (SQ). Berikan penjelasan apakah anda setuju / tidak, kemukakan pendapat dan berikan contoh?
Setuju, akan tetapi seberapa lama waktu yang disediakan membuat keputusan juga menentukan apakah keputusan yang akan kita ambil harus memenuhi 4 elemen tersebut. Jika waktu yang disediakan cukup panjang. Maka kita dapat memilih keputusan yang usdah memenuhi syarat. Namun jika waktu yang disediakan sangat pendek. Maka keputusan yang kita ambil tidak memenuhi syarat 4 elemen tersebut. Contoh keputusan yang membutuhkan waktu yang panjang


Sumber : 
  • http://tugasski.blogspot.com/2013/04/pengertian-karakteristik.html 
  • Wikipedia
  • http://suster-materna.blogspot.com/2012/11/bab-iv-tanggung-jawab-sosial-perusahaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar